Komitmen Ketidakberpihakan
Dokumen komitmen LSP PKSN terhadap ketidakberpihakan, pengelolaan konflik kepentingan, dan objektivitas kegiatan sertifikasi profesi.
KOMITMEN KETIDAKBERPIHAKAN
LSP PERLINDUNGAN KOMPUTER SIBER NUSANTARA (PKSN)
Atas nama seluruh personil yang terlibat dalam operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Profesi, Manajemen Puncak LSP PKSN berkomitmen terhadap ketidakberpihakan, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi profesi.
Manajemen Ketidakberpihakan
Tujuan sertifikasi adalah untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak bahwa suatu sistem manajemen memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Nilai dari sertifikasi merupakan tingkat keyakinan publik dan kepercayaan yang dibentuk melalui asesmen oleh pihak ketiga yang kompeten dan tidak berpihak (netral).
Tidak berpihak dan dipersepsikan tidak berpihak, diperlukan oleh lembaga sertifikasi untuk menghasilkan jasa sertifikasi yang memberikan kepercayaan. Prinsip yang menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi, selain ketidakberpihakan, mencakup: kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
LSP PKSN akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Seluruh personil LSP PKSN, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi harus bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan.
LSP PKSN mensyaratkan personil, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personil atau organisasi LSP PKSN. Informasi ini digunakan sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personil internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
LSP PKSN mengidentifikasi, menganalisa dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan jasa sertifikasi, termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya, khususnya hubungan kerja yang menciptakan ancaman terhadap ketidakberpihakan. Ancaman terhadap ketidakberpihakan mencakup hal berikut ini:
- Ancaman swa-kepentingan (self-interest threats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang bertindak untuk kepentingannya sendiri. Kepentingan yang terkait dengan sertifikasi yang merupakan ancaman pada ketidakberpihakan adalah swa-kepentingan terhadap keuangan.
- Ancaman swa-kajian (self-review treats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang melakukan kajian terhadap pekerjaannya sendiri. Audit sistem manajemen klien oleh seseorang dari lembaga sertifikasi yang telah memberikan konsultansi sistem manajemen menjadi ancaman dalam swa-kajian.
- Ancaman karena keakraban (atau kepercayaan) (familiarity (or trust) threats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang terlalu akrab atau terlalu percaya dengan personil tertentu dibanding dengan pencarian bukti audit.
- Ancaman intimidasi (intimidation threats): ancaman yang timbul dari seseorang atau lembaga yang memaksa untuk membuka atau menyimpan rahasia suatu persepsi. Seperti ancaman akan mengganti atau melaporkan kepada penyelia.
Sumber Konflik Kepentingan
Sumber konflik kepentingan yang potensial dan mungkin timbul telah diidentifikasi dan status ketidakberpihakannya didokumentasikan dalam setiap proses sertifikasi yang dilaksanakan LSP PKSN. Sumber konflik kepentiangan dapat dijabarkan sebagai berikut:
Organisasi Terkait LSP PKSN
Organisasi lain terkait LSP PKSN, baik karena kesamaan, kepengurusan, atau status kekaryawanan sepenuhnya diberlakukan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pengarah
Dalam statusnya sebagai Pengarah LSP PKSN, Pengarah LSP PKSN harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh personil Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
Pelaksana
Dalam statusnya sebagai Pelaksana LSP PKSN, seluruh anggota Pelaksana LSP PKSN harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan kepada yang bersangkutan tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
Pengambil Keputusan
Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Auditor/asesor dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.
Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Tenaga Ahli
Dalam statusnya sebagai Pengambil Keputusan, seluruh Pengambil Keputusan harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila Pengambil Keputusan bertindak sebagai anggota Auditor/asesor dalam proses penilaian/verifikasi maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai Pengambil Keputusan.
Pengambil Keputusan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Komite Imparsial
Dalam statusnya sebagai anggota Komite, anggota Komite Imparsial harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi. Apabila terdapat anggota Komite yang berpotensi berbenturan kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi, maka yang bersangkutan tidak dilibatkan sebagai anggota komite untuk organisasi dimana yang bersangkutan tidak bebas konflik kepentingan.
Anggota Komite Imparsial memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Auditor
Dalam statusnya sebagai Auditor, internal maupun eksternal, baik Ketua Tim Auditor maupun Auditor harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Auditor.
Auditor memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Karyawan
Dalam statusnya sebagai Auditor, internal maupun eksternal, baik Ketua Tim Auditor maupun Auditor harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi yang akan dinilai/diverifikasi dan Auditor tidak dapat bertindak sebagai Pengambil Keputusan dalam proses penilaian/verifikasi dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai Auditor.
Auditor memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Tenaga Tambahan
Apabila dalam proses penilaian/verifikasi LSP PKSN melibatkan tenaga Tambahan, maka organisasi dan seluruh personil tambahan yang terlibat harus diidentifikasi bebas konflik kepentingan dengan organisasi/asesi yang akan dinilai/diverifikasi.
Tenaga tambahan memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Tempat uji kompetensi
Dalam Statusnya sebagai tempat uji kompetensi dalam proses penilaian/verifikasi dan Pengambilan Keputusan harus diidentifikasi status keberpihakannya dengan organisasi/asesi yang akan dinilai/diverifikasi. LSP PKSN menjamin, seluruh TUK LSP PKSN tidak dapat memberikan tekanan dalam bentuk apapun kepada seluruh Personal Sertifikasi selama proses penilaian/verifikasi dan pengambilan keputusan.
TUK memegang kerahasiaan setiap informasi yang diterima dan bebas dari tekanan komersial, maupun tekanan lain dalam bentuk apapun.
Implementasi Ketidakberpihakan
Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP PKSN dan setiap bagian dari badan hukum beserta personil yang terlibat di dalamnya tidak diperbolehkan:
- Menawarkan atau menyediakan pelatihan khusus kepada pelanggannya, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi organisasi yang disertifikasi;
- Melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan kepada pelanggan yang disertifikasi;
- Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
- Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.
- Menguji di TUK tempat asesor bekerja sebagai pengajar.
Jakarta, 1 Juli 2025
Sugeng Hary Purnomo
Ketua LSP PKSN
Head Office
Ruko Pecenongan, Jalan Pintu Air 2 No. 1 2, RT.2/RW.4 Blok E1,
Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120
+62 838-7667-5057 | lspsiber.com | halo@lspsiber.com
Buktikan Keahlianmu dengan Sertifikasi Profesional
Tingkatkan kredibilitas dan daya saing Anda di dunia kerja digital. Daftar asesmen LSP PKSN dan raih sertifikat kompetensi yang diakui nasional. .